Showing posts with label Dunia Hukum. Show all posts
Showing posts with label Dunia Hukum. Show all posts

Monday, January 28, 2013

Begini Nih Hukumannya Untuk Orang Mabuk

Mungkin agan dan aganwati pernah ada yang melihat orang mabuk di tengah jalan atau bahkan mendapatkan gangguan dari orang mabuk. Atau mungkin ada di antara agan atau aganwati pernah ada yang mabuk.

Buat orang mabuk ada aturan hukumnya lho. Nah untuk itu, kali ini kita mau membahas mengenai orang mabuk yang mengganggu orang lain dilihat dari segi hukum.

Semoga bermanfaat yaa..


Suatu hari mantan pacar datang ke tempat sang mantan bekerja dalam keadaan mabuk. Karena intimidasinya, sang mantan (cewek) sampai pingsan dan membuat suasana tempat kerja jadi buruk. Pasal mana yang bisa menjerat pelaku? Apakah mabuk/sadarnya pelaku akan menjadi pertimbangan penyidik? Terima kasih hukumonline.
LOVEEVILLIVE


Ketentuan yang mengatur tentang gangguan yang diakibatkan oleh orang yang mabuk diatur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Pasal 492
(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu


R. Soesilo dalam buku KUHP serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 322) untuk dapat mengenakan Pasal 492 KUHP harus dibuktikan bahwa:
a. Orang itu mabuk
Mabuk berlainan dengan “kentara mabuk” seperti yang juga diatur dalam Pasal 536 KUHP. Mabuk berarti kebanyakan minum minuman keras sehingga tidak dapat menguasai lagi salah satu panca indera atau anggota badannya. Sedangkan kentara mabuk berarti mabuk sekali sehingga kelihatan jelas dan menimbulkan gaduh pada sekitarnya.
b. Di tempat umum
Pengertian ditempat umum tidak saja dijalan umum, tetapi juga di tempat-tempat yang dapat dikunjungi orang banyak. Jika di rumah sendiri, tidak termasuk.
c. Merintangi lalu-lintas, mengganggu ketertiban umum, dan sebagainya.
Jika orang yang mabuk itu diam saja dirumahnya dan tidak mengganggu apa-apa, tidak dikenakan pasal ini.

Selain itu, Anda juga mengatakan bahwa karena intimidasi si pelaku menyebabkan orang lain (mantan pacarnya) pingsan. Sayangnya, Anda tidak menjelaskan lebih detail bentuk intimidasi si pelaku sehingga membuat orang lain pingsan. Tapi, jika intimidasi tersebut disertai dengan pemukulan atau kekerasan, maka orang yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal penganiayaan yaitu Pasal 351 KUHP atau Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan). Penjelasan selengkapnya soal penganiayaan silakan simak artikel Penerapan Pasal tentang Penganiayaan Ringan.

Berkaitan dengan itu, di dalam modul Asas-Asas Hukum Pidana terbitan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (hal. 313), dijelaskan mengenai salah satu putusan mengenai kasus tindak pidana yang dilakukan orang yang sedang mabuk yakni arrest Hoge Raad 27 Juni 1932. Dalam perkara tersebut ada seorang yang sedang mabuk memukul dada dan menendang kaki seorang polisi yang sedang bertugas. Mula-mula terdakwa diputus dan dipidana karena menganiaya polisi (Pasal 356 sub. 2 KUHP), kemudian oleh jaksa dituntut lagi mengenai mengganggu ketentraman umum dalam keadaan mabuk (Pasal 492 KUHP). Tuntutan kedua ini oleh pengadilan diterima dan terdakwa dijatuhi pidana. Terdakwa banding, dan pengadilan tinggi menyatakan ada ne bis in idem. Jaksa mengajukan kasasi ke Hoge Raad dengan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa itu merupakan dua perbuatan dipandang dari sudut hukum pidana.

Jika melihat pada putusan Hoge Raad 27 Juni 1932 tersebut, kiranya dapat disimpulkan bahwa keadaan mabuk seseorang tidak menjadikan orang tersebut dikurangi hukumannya atau tidak dihukum. Justru orang yang mabuk dapat diancam dengan pasal-pasal KUHP lainnya jika dia melakukan tindak pidana lainnya dalam keadaan mabuk.

Jadi, tindakan menimbulkan kegaduhan atau keributan dalam keadaan mabuk termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 KUHP. Bila dalam keadaan mabuk tersebut ia juga melakukan tindak pidana lain, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP lainnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.




sumber | iniunic.blogspot.com |http://www.kaskus.co.id/thread/50ff99751fd719e22f000008 

Thursday, January 24, 2013

San Marino, Negara Dengan Hanya Seorang Narapidana







Berpenduduk 30 ribu orang, San Marino merupakan negara terkecil ketiga di Eropa setelah Vatikan dan Monaco. Banyak keunikan negara ini. Salah satunya, meski sebuah negara, San Marino saat ini hanya memiliki seorang narapidana.

Si narapidana yang tak disebutkan namanya, karena alasan etika, itu bisa disebut narapidana paling manja di dunia, sekaligus narapidana paling "kesepian" sebab ia hanya sendirian menempati penjara bersel 6, yang merupakan satu-satunya penjara di San Marino.

Untuk makannya, narapidana berusia 30 tahun itu diberi makanan yang dipesan dari sebuah restoran lokal. Sebab, tentu saja tidak ekonomis jika harus menyediakan kantin di penjara yang hanya melayani seorang narapidana.

Pria yang ditahan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga itu itu juga bebas menikmati sebuah ruang gym, perpustakaan, dan selnya disediakan televisi. Penjara yang ditempati juga berada di puncak bukit dengan pemandangan San Marino terhampar di bawahnya. Maklum, penjara itu tadinya adalah Biara Capuchin.

Sejak dipenjara bulan lalu, si narapidana hanya melakukan kontak sosial dengan para penjaganya, serta sesekali mendapat kunjungan pengacara dan kerabat. Dalam sehari, ia boleh menikmati alam bebas selama 1 jam, lalu terkurung lagi di selnya.

Menurut telegraph.co.uk, pria itu harus menjalani masa hukuman hingga delapan bulan ke depan. Namun, diperkirakan dalam beberapa pekan ke depan ia tidak akan sendiri lagi, sebab kini pengadilan tengah menyidangkan seorang terdakwa lagi.
San Marino adalah sebuah republik yang dideklarasikan kemerdekaannya sejak 1.700 tahun lalu. Jadi bisa disebut San Marino adalah republik tertua. (Primair)


nb : konon ceritanya fasilitas yang deberikana sangatlah lengkap..
makan dari restoran ,gym , hingga televisi



sumber | iniunic.blogspot.com

Monday, January 21, 2013

mahasiswi petra tewas gantung diri


Mahasiswi Universitas Kristen (UK) Petra bernama Sasa Yesika Sinjaya ditemukan tewas di kamar kosnya yang terletak kawasan Siwalankerto pada Senin (18/6) malam. Diduga, gadis berusia 19 tahun itu tewas akibat gantung diri.

Belum diketahui penyebab Sasa melakukan aksi nekatnya itu. Polisi terus mengembangkan kasus ini.

"Untuk motifnya, kami belum tahu. Tapi kami akan ke rumah sakit untuk meminta keterangan dari keluarganya," terang Kapolsek Wonocolo, Kompol M Machali, Selasa (19/6).

Pihak kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak semalam. Jasad mahasiswi angkatan tahun 2011 itu pertama kali ditemukan oleh rekannya pada Senin sore. Saat ditemukan, tubuh Sasa masih hangat dan dalam keadaan tergantung di seutas tali rafia yang terikat di teralis besi.

"Ada kemungkinan jika Sasa melakkan tindakan nekatnya pada sore hari," tambahnya.

Saat melakukan olah TKP, polisi juga tidak menemukan bekas penganiayaan di tubuh wanita asal Lombok itu.

"Saat ini jasad korban sudah ada di kamar mayat RSUD dr Soetomo untuk diotopsi," ucap Machali.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah akun twitter atas nama @Enutz memposting, "Ada pembunuhan di Petra. Cewek dari Lombok angkatan 2011. Kos Padang Pasir C-27. Motif asmara," tulisnya.

Selanjutnya, pada reply twitter @Enutz itu, dijawab bukan pembunuhan, tapi seorang mahasiswi UK Petra angkatan 2011 bernama Sasa tewas gantung diri karena sang pacar tidak datang di hari ulang tahunnya.


sumber | iniunic.blogspot.com

Friday, January 18, 2013

8 Kasus Besar Yang Tetap Menjadi Misteri di Indonesia


Tidak hanya di luar negeri terjadi kasus orang hilang atau pun peristiwa yang tetap menjadi misteri baik itu motif, atau pun siapa pelaku atas berbagai kasus-kasus yang menjadi misteri dan tak terpecahkan (sengaja ditutupi) hingga kini.
Berikut dibawah ini adalah beberapa kasus besar di Indonesia yang hingga kini tetap masih menjadi misteri dan belum tuntas penyelesaiannya baik secara hukum maupun keberadaan fisik ataupun siapa pelaku sebenarnya.


1. Kasus Sum Kuning (1970)
Ini adalah kasus getir dan pahit dari seorang gadis muda bernama Sumarijem seorang gadis muda dari kelas bawah seorang penjual telur dari Godean Yogyakarta yang (maaf) diperkosa oleh segerombolan anak pejabat dan orang terpandang di kota Yogyakarta kala itu.Kasus ini merebak menjadi berita besar ketika pihak penegak hukum terkesan mengalami kesulitan untuk membongkar kasusnya hingga tuntas. Pertama-tama Sum Kuning disuap agar tidak melaporkan kasus ini kepada polisi. Belakangan oleh polisi tuduhan Sum Kuning dinyatakan sebagai dusta. Seorang pedagang bakso keliling dijadikan kambing hitam dan dipaksa mengaku sebagai pelakunya.
Tanggal 18 September 1970 Sumarijem yang saat itu berusia 18 tahun tengah menanti bus di pinggir jalan dan tiba-tiba diseret masuk kedalam sebuah mobil oleh beberapa pria, didalam mobil Sumarijem (Sum Kuning) diberi bius (Eter) hingga tak sadarkan diri, Ia dibawa ke sebuah rumah di daerah Klaten dan diperkosa bergilir hingga tak sadarkan diri.
Kasus ini cukup pelik karena menurut Jendral Pur Hoegeng mantan Kapolri bahwa para pelaku pemerkosaan adalah anak-anak pejabat dan salah seorang diantaranya adalah anak seorang pahlawan revolusi (Hoegeng-Oase menyejukkan di tengah perilaku koruptif para pemimpin bangsa, penerbit Bentang).
Dalam bukunya juga disebutkan bahwa Sum Kuning ditinggalkan ditepi jalan, Gadis malang ini pun melapor ke polisi. Bukannya dibantu, Sum malah dijadikan tersangka dengan tuduhan membuat laporan palsu.
Dalam pengakuannya kepada wartawan, Sum mengaku disuruh mengakui cerita yang berbeda dari versi sebelumnya. Dia diancam akan disetrum jika tidak mau menurut. Sum pun disuruh membuka pakaiannya, dengan alasan polisi mencari tanda palu arit di tubuh wanita malang itu.Karena melibatkan anak-anak pejabat yang berpengaruh, Sum malah dituding anggota Gerwani. Saat itu memang masa-masanya pemerintah Soeharto gencar menangkapi anggota PKI dan underbouw-nya, termasuk Gerwani.Kasus Sum disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sidang perdana yang ganjil ini tertutup untuk wartawan. Belakangan polisi menghadirkan penjual bakso bernama Trimo. Trimo disebut sebagai pemerkosa Sum. Dalam persidangan Trimo menolak mentah-mentah. Jaksa menuntut Sum penjara tiga bulan dan satu tahun percobaan. Tapi majelis hakim menolak tuntutan itu. Dalam putusan, Hakim Ketua Lamijah Moeljarto menyatakan Sum tak terbukti memberikan keterangan palsu. Karena itu Sum harus dibebaskan.Dalam putusan hakim dibeberkan pula nestapa Sum selama ditahan polisi. Dianiaya, tak diberi obat saat sakit dan dipaksa mengakui berhubungan badan dengan Trimo, sang penjual bakso. Hakim juga membeberkan Trimo dianiaya saat diperiksa polisi.
Hoegeng terus memantau perkembangan kasus ini. Sehari setelah vonis bebas Sum, Hoegeng memanggil Komandan Polisi Yogyakarta AKBP Indrajoto dan Kapolda Jawa Tengah Kombes Suswono. Hoegeng lalu memerintahkan Komandan Jenderal Komando Reserse Katik Suroso mencari siapa saja yang memiliki fakta soal pemerkosaan Sum Kuning."Perlu diketahui bahwa kita tidak gentar menghadapi orang-orang gede siapa pun. Kita hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi kalau salah tetap kita tindak," tegas Hoegeng.Hoegeng membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Namanya 'Tim Pemeriksa Sum Kuning', dibentuk Januari 1971. Kasus Sum Kuning terus membesar seperti bola salju. Sejumlah pejabat polisi dan Yogyakarta yang anaknya disebut terlibat, membantah lewat media massa.Belakangan Presiden Soeharto sampai turun tangan menghentikan kasus Sum Kuning. Dalam pertemuan di istana, Soeharto memerintahkan kasus ini ditangani oleh Team pemeriksa Pusat Kopkamtib. Hal ini dinilai luar biasa. Kopkamtib adalah lembaga negara yang menangani masalah politik luar biasa. Masalah keamanan yang dianggap membahayakan negara. Kenapa kasus perkosaan ini sampai ditangani Kopkamtib??
Dalam kasus persidangan perkosaan Sum, polisi kemudian mengumumkan pemerkosa Sum berjumlah 10 orang. Semuanya anak orang biasa, bukan anak penggede alias pejabat negara. Para terdakwa pemerkosa Sum membantah keras melakukan pemerkosaan ini. Mereka bersumpah rela mati jika benar memerkosa.
Kapolri Hoegeng sadar. Ada kekuatan besar untuk membuat kasus ini menjadi bias.
Tanggal 2 Oktober 1971, Hoegeng dipensiunkan sebagai Kapolri. Beberapa pihak menilai Hoegeng sengaja dipensiunkan untuk menutup kasus ini.
Sum sendiri kemudian bekerja di Rumah Sakit Tentara di Semarang. Dia kemudian menikah dengan seorang pria yang sudah dikenalnya saat masih dirawat.
Tapi siapakah pelaku pemerkosaan sebenarnya dari Sum Kuning masih menjadi tanda tanya besar sampai saat ini sebab baik Sum Kuning tetap pada pendiriannya bahwa pemerkosanya adalah sekumpulan anak pejabat maupun 10 pemuda anak orang biasa yang diajukan ke pengadilan dan membantah habis-habisan tuduhan yang diajukan kepada mereka dan dijadikan sebagai kambing hitam untuk menutupi para pelaku sebenarnya.


 2. Menghilangnya 13 Aktifis menjelang Reformasi
Menjelang Reformasi di tahun 1998 ada sekitar 13 orang aktivis yang diculik paksa oleh militer dan hingga kini keberadaan mereka masih menjadi misteri, jika mereka sudah meninggal dimanakah mereka dikuburkan dan alasan apa yang menyebabkan sehingga militer menculik ke-13 orang aktivis ini. Mereka adalah Yanni Afri, Sonny, Herman Hendrawan, Dedy Umar, Noval Alkatiri, Ismail, Suyat, Ucok Munandar Siahaan, Petrus Bima Anugerah, Widji Tukul, Hendra Hambali, Yadin Muhidin dan Abdun Nasser.
Pasukan Kopassus dari tim mawar dianggap bertanggung jawab atas peristiwa menghilangnya ke-13 aktivis tersebut dimana ada 24 orang yang diculik namun 9 orang berhasil bebas yakni Aan Rusdiyanto, Andi Arief, Desmon J Mahesa, Faisol Reza, Haryanto Taslam, Mugiyanto, Nezar Patria, Pius Lustrilanang dan Raharja Waluya Jati.
Sementara 1 orang lagi yakni Leonardus Nugroho (Gilang) yang sempat dinyatakan hilang lalu 3 hari kemudian ditemukan telah meninggal dunia di Magetan dengan luka tembak dikepalanya.
Karena kasus ini sempat membuat heboh di tahun 1998 dan atas desakan berbagai pihak didalam maupun luar negri pada tanggal 3 Agustus 1998 Panglima ABRI saat itu, Jend Wiranto membentuk Dewan Kehormatan Perwira yang diketuai oleh Jend TNI Soebagyo HS yang saat itu menjabat sebagai KSAD, dan wakil ketua terdiri dari Let Jen TNI Fahrur Razi (Kasum ABRI), Let Jen Yusuf Kartanegara (Irjen Dephankam) dan anggota yang terdiri dari : Let Jen Soesilo Bambang Yudhoyono yang kini menjadi Presiden RI (Kassospol ABRI), Let Jen Agum Gumelar (Gubernur Lemhanas), Let Jen Djamiri Chaniago (Pangkostrad) dan Laksdya Achmad Sutjipto (Danjen AKABRI).
Pada tanggal 24 Agustus 1998 Letnan Jendral Prabowo Subianto selaku Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) diberhentikan dari dinas kemiliteran.
Menindaklanjuti keputusan dari Menteri Pertahana/Panglima ABRI Jendral Wiranto, dilakukan penyelidikan oleh PUSPOM ABRI dan selanjutnya diketahui bahwa tim mawar dari Kopassus diduga bertanggung jawab terhadap kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis 1998 tersebut.
11 anggota Kopassus diadili secara militer namun KONTRAS dalam siaran pers nya menyebutkan :"Proses peradilan terhadap 11 anggota Kopassus terdakwa penculikan itu tidak lebih hanya sebuah rekayasa hukum untuk memutus pertanggung jawaban Letnan Jendral Prabowo Subianto yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas operasi ini. Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan DKP yang membuktikan bahwa Letjen Prabowo lah yang bertanggung jawab atas penculikan itu, karena itulah akhirnya ia dipensiunkan. Jadi secara keseluruhan kami berkesimpulan bahwa persidangan itu tidak lebih dari sebuah pertunjukan dagelan yang tidak lucu. Oleh sebab itu KontraS bersama keluarga korban tetap menuntut Letjen Prabowo Subianto, Mayjen Muchdi PR serta Kolonel Chairawan segera diseret ke pengadilan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus penculikan ini”
 Pembacaan putusan pengadilan Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta dengan nomor perkara PUT. 25 – 16 / K- AD / MMT – II/ IV/ 1999. Isi dari keputusan pengadilan menyatakan ;
No Nama Terdakwa Vonis / Hukuman
1 Mayor (Inf) Bambang Kristiono 22 bulan / dipecat, 2 Kapten (Inf) F.S Multhazar 20 bulan / dipecat, 3 Kapten (Inf) Nugroho Sulistyo 20 bulan / dipecat, 4 Kapten (Inf) Yulius Stevanus 20 bulan / dipecat, 5 Kapten (Inf) Untung Budi Harto 20 bulan / dipecat, 6 Kapten (Inf) Dadang Hendra Yuda 16 bulan / dipecat, 7 Kapten (Inf) Djaka Budi Utama 16 bulan / dipecat, 8 Kapten (Inf) Fauka Noor Farid 16 bulan / dipecat, 9 Sersan Kepala Sunaryo 12 bulan / dipecat, 10 Sersan Kepala Sigit Sugianto 12 bulan / dipecat, 11 Sersan Satu Sukadi 12 bulan / dipecat

Namun proses pengadilan tersebut tetap saja tidak memberikan kepastian dimanakah mereka menahan para aktivis tersebut dan jika sudah meninggal dimanakah mereka menguburkan atau membuang mayat ke-13 aktivis yang hilang tersebut.



3. Penembak Misterius (Petrus) 1982-1985.
Petrus atau juga dikenal sebagai operasi clurit dianggap oleh banyak orang sebagai sebuah operasi rahasia dimasa pemerintahan Orde Baru untuk menghabisi para Gali (Gabungan anak liar) dan Preman yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat kala itu.
Hingga kini para pelaku Petrus tidak pernah tertangkap dan tidak jelas siapa pelakunya.
Kemungkinan besar adanya operasi ini karena instruksi dari Presiden Soeharto di tahun 1982 saat memberikan penghargaan kepada Kapolda Metro Jaya, Anton Soedjarwo atas keberhasilannya membongkar kasus perampokan yang meresahkan masyarakat, lalu ditahun yang sama Soeharto kembali meminta Polisi dan ABRI dihadapan RAPIM ABRI untuk mengambil langkah pemberantasan yang efektif dalam menekan angka kriminalitas.Karena permintaan atau perintah Soeharto disampaikan pada acara kenegaraan yang istimewa, sambutan yang dilaksanakan oleh petinggi aparat keamanan pun sangat serius. Permintaan Soeharto itu sontak disambut oleh Pangkopkamtib Laksamana Soedomo melalui rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Wagub DKI Jakarta yang berlangsung di Markas Kodam Metro Jaya 19 Januari 1983. Dalam rapat yang membahas tentang keamanan di ibukota itu kemudian diputuskan untuk melaksanakan operasi untuk menumpas kejahatan bersandi Operasi Celurit di Jakarta dan sekitarnya. Operasi Celurit itu selanjutnya diikuti oleh Polri/ABRI di masing-masing kota serta provinsi lainnya. Para korban Operasi Celurit pun mulai berjatuhan.
Petrus pada awalnya beraksi secara rahasia namun lambat laun aksi mereka seperti sebuah teror menakutkan bagi para bromocorah dan preman di kota-kota besar,  pada tahun 1983 berhasil menumbangkan 532 orang yang dituduh sebagai pelaku kriminal. Dari semua korban yang terbunuh, 367 orang di antaranya tewas akibat luka tembakan. Tahun 1984 korban Petrus (Penembak Misterius) yang tewas sebanyak 107 orang, tapi hanya 15 orang yang tewas oleh tembakan. Sementara tahun 1985, tercatat 74 korban Petrus (Penembak Misterius) tewas dan 28 di antaranya tewas karena tembakan. Secara umum para korban Petrus saat ditemukan dalam kondisi tangan dan leher terikat. Kebanyakan korban dimasukkan ke dalam karung dan ditinggal di tepi jalan, di depan rumah, dibuang ke sungai, hutan-hutan, dan kebun. Yang pasti pelaku Petrus terkesan tidak mau bersusah-susah membuang korbannya karena bila mudah ditemukan efek shock therapy yang disampaikan akan lebih efektif. Sedangkan pola pengambilan para korban kebanyakan diculik oleh orang tak dikenal atau dijemput aparat keamanan. Akibat berita yang demikian gencar mengenai Petrus yang berhasil membereskan ratusan penjahat, para petinggi negara pun akhirnya berkomentar.ketika berita serupa hampir tiap hari muncul di seantero Jakarta dan massa mulai membicarakan masalah penembakan misterius, Benny Moerdani sebagai Panglima Kopkamtib seusai menghadap Presiden Soeharto lalu memberi pernyataan kepada pers bahwa penembakan gelap yang terjadi mungkin timbul akibat perkelahiaan antar geng bandit. “Seiauh ini belum pernah ada perintah tembak di tempat bagi peniahat yang ditangkap” komentar Benny. Dan tak ada seorang pun wartawan yang saat itu berani melaniutkan pertanyaan kepada jenderal yang dikenal sangat tegas dan garang itu.
Kepala Bakin saat itu, Yoga Soegama juga memberikan pernyataan yang bernada enteng bahwa masyarakat tak perlu mempersoalkan para penjahat yang mati secara misterius. Tapi pernyataan yang dilontarkan man-tan Wapres H. Adam Malik justru bertolak belakang sehingga membuat kasus penembakan misterius tetap merupakan peristiwa serius dan harus diperhatikan oleh pemerintah RI yang selalu menjunjung tinggi hukum. “Jangan mentangmentang penjahat dekil langsung ditembak, bila perlu diadili hari ini langsung besoknya dieksekusi mati. Jadi syarat sebagai negara hukum sudah terpenuhi,” kecam Adam Malik sambil menekankan, “Setiap usaha yang bertentangan dengan hukum akan membawa negara ini pada kehancuran.”
Tindakan tegas para Penembak Misterius (Petrus) pada akhirnya memang menyulut pro dan kontra. Pendapat yang pro, Petrus pantas diterapkan kepada target yang memang jelas-jelas penjahat. Sebaliknya pendapat yang kontra menyatakan keberatannya jika sasaran Petrus hanya penjahat kelas teri atau mereka yang hanya memiliki tato tapi bukan penjahat beneran. Pendapat atau komentar yang cukup kontroversial adalah yang dikemukakan oleh Menteri Luar Negeri Belanda, Hans van den Broek, yang secara kebetulan sedang berkunjung ke Jakarta pada awal Januari tahun 1984. Setelah bertemu dengan Menlu Mochtar Kusumaatmadja, Broek secara mengejutkan berharap bahwa pembunuhan yang telah mejnakan korban jiwa sebanyak 3.000 orang itu pada waktu mendatang diakhiri dan Indonesia juga diharapkan dapat melaksanakan konstitusi dengan tertib hukum. Menlu Mochtar sendiri menjawab bahwa peristiwa pembunuhan misterius itu terjadi akibat meningkatnya angka kejahatan yang mendekati tingkat terorisme sehingga masyarakat merasa tidak aman dan main hakim sendiri.
Atas pernyataan Menlu Belanda itu, Benny yang merasa kebakaran jenggot sekali lagi harus tampil untuk meluruskan tuduhan tadi. Ia kembali menegaskan bahwa pembunuhan yang terjadi karena perkelahian antar geng. “Ada orang-orang yang mati dengan luka peluru, tetapi itu akibat melawan petugas. Yang berbuat itu bukan pemerintah. Pembunuhan itu bukan kebijaksanaan pemerintah,” tegasnya. Namun persoalan penembakan itu akhirnya tidak lagi misterius meskipun para pelakunya hingga saat ini tetap misterius dan tidak terungkap. Beberapa tahun kemudian Presiden Soeharto justru memberikan uraian tentang latar belakang permasalahannya dimana ia mengatakan Tindakan keamanan tersebut memang terpaksa dilakukan sesudah aksi kejahatan yang terjadi di kota-kota besar Indonesia semakin brutal dan makin meluas. Seperti tertulis dalam bukunya Benny Moerdani hal 512-513 Pak Harto berujar : “Dengan sendirinya kita harus mengadakan treatment therapy, tindakan yang tegas. Tindakan tegas bagaimana? Ya harus dengan kekerasan. Tetapi kekerasan itu bukan lantas dengan tembakan, dor-dor! Begitu saja. Bukan! Tetapi yang melawan, ya mau tidak mau harus ditembak. Karena melawan, maka mereka ditembak. Lalu ada yang mayatnya ditinggalkan begitu saja. Itu untuk shock therapy, terapi goncangan. Supaya orang banyak mengerti bahwa terhadap perbuatan jahat masih ada yang bisa bertindak dan mengatasinya. Tindakan itu dilakukan supaya bisa menumpas semua kejahatan yang sudah melampui batas perikemanusiaan. Maka kemudian redalah kejahatan-kejahatan yang menjijikkan itu”
Namun jika para petinggi militer maupun presiden sendiri menyatakan bahwa penembakan terhadap para preman karena melawan saat hendak ditangkap bagaimana Moerdani menjelaskan para korban Penembakan Misterius yang ditemukan dalam goni-goni dengan tangan terikat atau yang dihanyutkan di sungai? atas kordinasi siapakah para Penembak Misterius itu menjalankan perintah?


4. Kasus Kematian Peragawati Terkenal Dietje
Diera tahun 1980an ada seorang peragawati ternama yang cantik bernama Dietje yang bernama lengkap Dietje (Dice) Budimulyono/Dice Budiarsih, ia tewas dibunuh dengan tembakan berulang kali oleh seorang yang ahli dalam menembak kemudian mayat nya dibuang disebuah kebun karet dibilangan kalibata yang sekarang menjadi komplek perumahan DPR. Setelah kasus tersebut marak di media massa, Polisi akhirnya menangkap seorang tua renta yang nama aslinya tidak diketahui dan hanya dikenal dengan panggilan Pakde dikenal juga sebagai Muhammad Siradjudin, konon ia adalah seorang dukun. Yang entah dengan alasan dan motif apa yang tidak jelas ia dianggap sebagai pembunuh Dietje. Bagi Polis Motif tidak begitu penting karena Polisi mengungkapkan bahwa "katanya" mereka "Memiliki bukti yang kuat".
Pak De membantah sebagai pembunuh Ditje seperti yang tercantum dalam BAP yang dibuat polisi. Pengakuan itu, menurut Pak De dibuat karena tak tahan disiksa polisi termasuk anaknya yang menderita patah rahang. Ketika itu, Pak De mengajukan alibi bahwa Senin malam ketika pembunuhan terjadi, dia berada di rumah bersama sejumlah rekannya. Saksi-saksi yang meringankan untuk memperkuat alibi saat itu juga hadir di pengadilan. Namun, saksi dan alibi yang meringankan itu tak dihiraukan majelis hakim.
Akhirnya Pakde dijatuhi hukuman penjara seumur hidup namun publik saat itu sudah mengetahui rumor bahwa Dietje menjalin hubungan asmara dengan menantu dari orang paling berkuasa di Indonesia saat itu. Dan tentu saja kasus seperti ini tidak akan pernah terungkap dengan benar. Karena pemilik informasi satu-satunya kepada media atau publik berasal dari polisi. Dan bisa jadi, publik digiring dengan sekuat tenaga, untuk ‘meyakini’ bahwa benarlah yang membunuh Dietje adalah Pakde.
Dietje disebutkan dipakai sebagai "Jasa" oleh seorang eks petinggi militer yang terjun ke dunia usaha dan untuk memuluskan bisnisnya Dietje dipakai oleh sang eks petinggi militer untuk menyenangkan menantu orang paling berkuasa di Indonesia,  Hasil dari jasa Dietje, sang ‘jenderal’ pengusaha mendapat satu kontrak besar pembangunan sebuah bandar udara modern. Tapi hubungan Dietje berlanjut jauh dengan sang menantu. Ketika perselingkuhan itu ‘bocor’ ke keluarga besar, keluar perintah memberi pelajaran kepada Dietje, hanya saja ‘kebablasan’ menjadi suatu pembunuhan. Dietje ditembak di bagian kepala pada suatu malam tatkala mengemudi sendiri mobilnya di jalan keluar kompleks kediamannya di daerah Kalibata. Pak ‘De’ Siradjuddin yang dikenal sebagai guru spiritualnya dikambinghitamkan, ditangkap, dipaksa mengakui sebagai pelaku, diadili dijatuhi hukuman seumur hidup dan sempat dipenjara bertahun-tahun lamanya, Hingga akhirnya Pak De mendapat grasi dari Presiden BJ Habibi dimana hukuman Pak De dirubah dari seumur hidup menjadi 20 tahun di tahun 1999.Akhirnya 27 Desember 2000 Pak De dapat meninggalkan hotel prodeo setelah pemerintah memberikan kebebasan bersyarat. Setelah menghirup udara bebas, Pak De lebih sering mengurusi ayam-ayamnya. Tubuhnya telah lama layu. Kumis tebalnya juga sudah berwarna kelabu. Kepada setiap orang kembali Pak De menyatakan: “Pak De tidak membunuh Ditje". Pak De dalam kasus pembunuhan itu merasa menjadi kambing hitam oleh polisi dan Polda Metro Jaya. "Sebenarnya saat itu polisi tahu pembunuhnya," kata Pak De. Siapakah pelakunya? Pak De menyebut-nyebut sejumlah nama yang saat itu dekat dengan kekuasaan. Entahlah, sebab di negeri ini keadilan tidak berlaku bagi rakyat kecil


5. Kasus Pembunuhan Udin
Udin adalah seorang wartawan Harian Bernas di Yogyakarta yang tewas terbunuh oleh seseorang tidak dikenal. Udin yang bernama asli Fuad Muhammad Syafrudin pada selasa malam 13 Agustus 1996 kedatangan seorang tamu misterius yang kemudian menganiyaya dirinya dan pada tanggal 16 Agustus 1996 Udin harus mengembuskan nafas terakhirnya.
Udin tercatat sebagai seorang wartawan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer.
Kasus Udin menjadi ramai karena Kanit Reserse Polres Bantul, Serka Edy Wuryanto dilaporkan telah membuang barang bukti dengan membuang sampel darah Udin ke laut dan mengambil buku catatan Udin dengan dalih penyelidikan dan penyidikan.
Kasus Udin menjadi gelap akibat hilangnya beberapa bukti penting dalam pengungkapan kasus kematian sang wartawan dan juga terdapat beberapa orang yang dikambing hitamkan atas peristiwa kematian Udin.
Seorang wanita bernama Tri Sumaryani mengaku ditawari dengan imbalan sejumlah uang untuk membuat pengakuan bahwa ia dan Udin telah melakukan hubungan gelap dan suaminya lah yang telah membunuh Udin.
Lalu Dwi Sumaji alias Iwik  seorang supir dari Dymas Advertising Sleman diculik di perempatan Beran Sleman lalu dibawa ke Hotel Queen of the South Parangtritis dan dipaksa oleh Serka Edy Wuryanto yang memiliki nama panggilan Franky agar mengaku sebagai pembunuh Udin, sebelumnya di sebuah losmen bernama Losmen Agung yang juga berada di parangtritis Iwik dicekoki berbotol-botol minuman keras hingga mabuk dan disuguhi wanita penghibur dan diberi janji uang, pekerjaan yang layak serta jaminan hidup buat keluarganya dimana sebelumnya ia dijebak oleh Edy Wuryanto dengan dalih pembicaraan bisnis Billboard. Di pengadilan Iwik mencabut seluruh "pengakuan" dirinya dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi karena ia sebagai korban rekayasa dan berada dibawah ancaman tekanan dan paksaan oleh Kanit Reserse Polres Bantul Serka Edy Wuryanto.
Komnas HAM mengadakan investigasi lapangan dan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia namun tetap saja Iwik dijadikan sebagai tersangka utama oleh Polisi dan diajukan ke persidangan, walau penuh teror dari berbagai pihak akhirnya Iwik divonis bebas oleh majelis hakim dan motif perselingkuhan yang selama ini dihembuskan secara otomatis gugur selain itu majelis hakim memerintahkan agar polisi mencari, mengungkap motif, dan menangkap pelaku pembunuhan Udin yang sebenarnya.
Dalam kesaksiannya di persidangan Iwik menyatakan bahwa dirinya selain menjadi korban rekayasa dan bisnis politik, ia hanya dipaksa menjalankan skenario rekayasa Franki alias Serma Pol Edy Wuryanto dengan alasan untuk melindungi kepentingan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo.
Namun hingga kini para pelaku kejahatan pembunuhan terhadap sang wartawan yang kritis tersebut tidak ada yang ditangkap atau diadili ke meja hukum.


6. Kasus Marsinah
Marsinah hanyalah seorang buruh pabrik dan aktivis buruh yang bekerja pada PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong Sidoarjo, Jawa Timur. Ia ditemukan tewas terbunuh pada tanggal 8 Mei 1993 diusia 24 tahun. Otopsi dari RSUD Nganjuk dan RSUD Dr Soetomo Surabaya menyimpulkan bahwa Marsinah tewas kerena penganiayaan berat.
Marsinah adalah salah seorang dari 15 orang perwakilan para buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Awal dari kasus pemogokan dan unjuk rasa para buruh karyawan CPS bermula dari surat edaran Gubernur Jawa Timur No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Pada tanggal 30 September 1993 dibentuk tim Bakorstanasda Jatim  untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap.
Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah "direkayasa".
Kasus ini menjadi catatan ILO (Organisasi Buruh Internasional), dikenal sebagai kasus 1713.  Hingga kini kasus Marsinah tetap menjadi misteri dan menjadi sejarah kelam ranah hukum di Indonesia.

7. Kasus Menghilangnya Edy Tansil

Edy Tansil adalah seorang pengusaha keturunan yang memiliki nama asli Tan Tjoe Hong/Tan Tju Fuan yang menjadi narapidana dan harus mendekam selama 20 tahun di penjara Cipinang atas kasus kredit macet Bank Bapindo yang merugikan negara senilai 565 juta dollar (1.5 T rupiah dengan kurs dollar saat itu). Edy Tansil dilaporkan kabur dari penjara pada tanggal 4 Mei 1996 dan 20 petugas LP Cipanang dijadikan tersangka karena dianggap membantu Edy Tansil melarikan diri dan sejak itu keberadaan dari Edy Tansil seperti raib ditelan bumi.
Sebuah LSM pengawas anti-korupsi bernama Gempita melaporkan bahwa Edy Tansil tengah menjalankan bisnis sebuah perusahaan bir yang mendapat lisensi dari perusahaan bir Jerman bernama Becks Beer Company di kota Pu Tian Provinsi Fujian China.
Di tahun 2007 Tempo interactive melaporkan bahwa tim pemburu koruptor (TPK) berdasarkan temuan dari PPATK menyatakan akan segera memburu Edy Tansil dimana PPATK menemukan bukti bahwa buronan tersebut telah melakukan transfer uang ke Indonesia setahun sebelumnya. Namun hingga kini keberadaan Edy Tansil tetap masih menjadi misteri.
Ada beberapa koruptor yang juga melarikan diri ke luar negri dan hingga kini keberadaan mereka tidak terungkap atau belum tertangkap seperti Adelin Lis, Sjamsul Nursalim, David Nusa Wijaya, Maria Pauline, Djoko S Tjandra, Marimutu Sinivasan, Hendra Rahardja, Sukanto Tanoto dan masih banyak lainnya.


8. Kasus Munir
Munir sebenarnya akan melanjutkan study S2 di Univeritas Utrecht, Belanda dan dalam kronologi kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut disebutkan bahwa menjelang memasuki pintu pesawat, Munir bertemu dengan Polycarpus seorang pilot pesawat Garuda yang sedang tidak bertugas dan Polycarpus menawarkan kepada Munir untuk berganti tempat duduk pesawat dimana Munir menempati kursi Polycarpus dikelas bisnis dan Polycarpus menempati kursi Munir dikelas ekonomi.
Sebelum pesawat mengudara, flight attendant (Pramugari) Yetti Susmiarti dibantu Pramugara senior Oedi Irianto membagikan welcome drink kepada para penumpang dan Munir memilih Jus Jeruk.
Pukul 22.05 WIB pesawat lepas landas dan 15 menit kemudian kembali Flight Attendant membagikan makanan dan minuman kepada para penumpang, Munir memilih mi goreng dan kembali memilih jus jeruk sebagai minumannya, setelah mengudara hampir 2 jam pesawat mendarat di bandara Changi Singapura.
Di bandara Changi Munir menghabiskan waktu di sebuah gerai kopi sedangkan seluruh awak pesawat termasuk Polycarpus berangkat menuju hotel menggunakan bus dan perjalanan dari Singapura menuju Belanda seluruh awak pesawatnya berbeda dari perjalanan Jakarta menuju Singapura.
Dalam perjalanan Munir meminta kepada flight attendant Tia Ambarwati segelas teh hangat dan Tia pun menyajikan segelas teh hangat yang dituangkan dari teko ke gelas diatas troli dilengkapi gula sachet.
Tiga jam setelah mengudara Munir bolak balik ke toilet, saat berpapasan dengan Pramugara bernama Bondan, Munir memintanya memanggil Tarmizi seorang dokter yang ia kenal saat hendak berangkat yang kebetulan juga menuju Belanda, Tarmizi melakukan pemeriksaan umum dengan membuka baju Munir. Dia lalu mendapati bahwa nadi di pergelangan tangan Munir sangat lemah. Tarmizi berpendapat Munir mengalami kekurangan cairan akibat muntaber. Munir kembali lagi ke toilet untuk muntah dan buang air besar dibantu pramugari dan pramugara. Setelah selesai, Munir ke luar sambil batuk-batuk berat.Tarmizi menyuruh pramugari untuk mengambilkan kotak obat yang dimiliki pesawat.Kotak pun diterima Tarmizi dalam keadaan tersegel. Setelah dibuka, Tarmizi berpendapat bahwa obat di kotak itu sangat minim, terutama untuk kebutuhan Munir: infus, obat sakit perut mulas dan obat muntaber, semuanya tidak ada. Tarmizi pun mengambil obat di tasnya. Dia memberi Munir dua tablet obat diare New Diatabs; satu tablet obat mual dan perih kembung, Zantacts dan satu tablet Promag. Tarmizi menyuruh pramugari membuat teh manis dengan tambahan sedikit garam. Namun, setelah lima menit meminum teh tersebut, Munir kembali ke toilet. Tarmizi menyuntikkan obat anti mual dan muntah, Primperam, kepada Munir sebanyak 5 ml. Hal ini berhasil karena Munir kemudian tertidur selama tiga jam. Setelah terbangun, Munir kembali ke toilet. Kali ini dia agak lama, sekitar 10 menit, ternyata Munir telah terjatuh lemas di toilet.
Dua jam sebelum pesawat mendarat, terlihat keadaan Munir: mulutnya mengeluarkan air yang tidak berbusa dan kedua telapak tangannya membiru. Awak pesawat mengangkat tubuh Munir, memejamkan matanya dan menutupi tubuh Munir dengan selimut. Ya, Munir meninggal dunia di pesawat, di atas langit Negara Rumania.
Setelah dilakukan penyelidikan termasuk oleh pihak otoritas Belanda ditemukan bahwa didalam tubuh Munir ditemukan kandungan racun Arsenik sebanyak 460mg didalam lambungnya dan 3.1mg/l dalam darahnya.
Namun terdapat keanehan setelah dilakukan otopsi oleh pihak RS Dr Soetomo dimana kandungan arsenik yang ditemukan didalam lambung Munir sedikit ganjil karena seharusnya kandungan arsenik tersebut sudah hancur/melarut.
Ini terkesan mempertegas spekulasi jika kandungan arsenik dalam tubuh Munir baru dimasukkan ketika jenazahnya sudah di Indonesia. Spekulasi ini juga diperkuat dengan permintaan mereka untuk menahan lebih lama organ tubuh Munir. Spontan ini juga menimbulkan indikasi bahwa hal itu dilakukan agar organ tubuh Munir bisa dipersiapkan (dimark-up) agar benar-benar akan terkesan keracunan arsenik ketika diperiksa oleh pihak lain. Disebutkan juga ciri-ciri korban yang keracunan arsenik, antara lain: ada pembengkakan otak, paru paru yang mengalami kerusakan, mulut keluar darah karena indikasi kerusakan sistem pencernaan. Ketika arsenik masuk kedalam tubuh (dan racun mulai bekerja), biasanya korban mengalami muntaber berat disertai kejang-kejang.
Apapun itu penyebab kematian aktivis HAM tersebut namun hingga kini tampaknya kasus tersebut belum tuntas walaupun ada beberapa orang yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan namun Suciwati selaku istri Munir tetap merasa tidak puas dan meminta pemerintah menuntut secara tuntas kasus kematian suaminya.
Apakah ini tindakan kontra intelijen ataupun sebuah operasi pembunuhan oleh intelijen? tidak ada yang mengetahui kejadian sebenarnya kecuali mungkin para pelaku utama pemberi perintah untuk membunuh sang aktivis. Namun yang pasti didalam sebuah kasus pembunuhan terencana harus ada motif dan tujuan dari melenyapkan seseorang, apakah pihak dinas intelijen RI begitu bodoh untuk membunuh seseorang yang secara aktif mengkritisi berbagai persoalan HAM di indonesia dan jika ia dihilangkan secara paksa pasti mata dan tuduhan internasional pasti akan mengarah kepada pemerintah Indonesia, dan pihak militer serta badan intelijennya, atau mungkin ada beberapa pihak yang telah gelap mata akibat sikap kritis dari Munir yang membuat mereka mengambil keputusan untuk menghabisinya, sebuah misteri yang belum terungkap hingga kini.



sumber | iniunic.blogspot.com

Tuesday, January 15, 2013

BPKB Elektronik Akan Diberlakukan




JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Eliasta Meliala, mengatakan bahwa sistem bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sudah saatnya dibuat lebih aman dengan digitalisasi.
Dalam inspeksi yang dilakukan di Direktorat Lantas Polda Metro Jaya pada Senin (14/1/2013), ia mengatakan, sistem BPKB yang ada saat ini sudah berlangsung sejak tahun 1964, dan selama itu pula belum ada perubahan.
"Ke depannya tidak perlu lagi ada BPKB bersifat fisik karena kepolisian akan meng-elektronik-kan BPKB," kata Adrianus saat ditemui di TMC Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Adrianus juga mengatakan bahwa sistem yang berlaku saat ini menyebabkan kantor polisi direpotkan karena harus menyimpan data-data BPKB yang jumlahnya sangat banyak dan berisiko. Terutama jika terjadi bencana, maka akan ada banyak data-data yang hilang.
"Setelah kami meninjau tadi, beberapa ruangan di gedung ini adalah gudang BPKB. Kalau sistem saat ini diberlakukan terus, bisa jadi bahaya seandainya terjadi bencana," ujar Adrianus.




sumber | iniunic.blogspot.com

Friday, January 11, 2013

mengenal JOHN KEI " BIG BOSS" paling serem di Jakarta





jhon Refra Kei atau yang biasa disebut Jhon Kei, tokoh pemuda asal Maluku yang lekat dengan dunia kekerasan di Ibukota. Namanya semakin berkibar ketika tokoh pemuda asal Maluku Utara pula, Basri Sangaji meninggal dalam suatu pembunuhan sadis di hotel Kebayoran Inn di Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2004 lalu.

Padahal dua nama tokoh pemuda itu seperti saling bersaing demi mendapatkan nama lebih besar. Dengan kematian Basri, nama Jhon Key seperti tanpa saingan. Ia bersama kelompoknya seperti momok menakutkan bagi warga di Jakarta.


Untuk diketahui, Jhon Kei merupakan pimpinan dari sebuah himpunan para pemuda Ambon asal Pulau Kei di Maluku Tenggara. Mereka berhimpun pasca-kerusuhan di Tual, Pulau Kei pada Mei 2000 lalu. Nama resmi himpunan pemuda itu Angkatan Muda Kei (AMKEI) dengan Jhon Kei sebagai pimpinan. Ia bahkan mengklaim kalau anggota AMKEI mencapai 12 ribu orang.

Lewat organisasi itu, Jhon mulai mengelola bisnisnya sebagai debt collector alias penagih utang. Usaha jasa penagihan utang semakin laris ketika kelompok penagih utang yang lain, yang ditenggarai pimpinannya adalah Basri Sangaji tewas terbunuh. Para ‘klien’ kelompok Basri Sangaji mengalihkan ordernya ke kelompok Jhon Kei. Aroma menyengat yang timbul di belakang pembunuhan itu adalah persaingan antara dua kelompok penagih utang.

Bahkan pertumpahan darah besar-besaran hampir terjadi tatkala ratusan orang bersenjata parang, panah, pedang, golok, celurit saling berhadapan di Jalan Ampera Jaksel persis di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Maret 2005 lalu. Saat itu sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan Basri Sangaji. Beruntung 8 SSK Brimob Polda Metro Jaya bersenjata lengkap dapat mencegah terjadinya bentrokan itu.

Sebenarnya pembunuhan terhadap Basri ini bukan tanpa pangkal, konon pembunuhan ini bermula dari bentrokan antara kelompok Basri dan kelompok Jhon Key di sebuah Diskotik Stadium di kawasan Taman Sari Jakarta Barat pada 2 Maret 2004 lalu. Saat itu kelompok Basri mendapat ‘order’ untuk menjaga diskotik itu. Namun mendadak diserbu puluhan anak buah Jhon Kei Dalam aksi penyerbuan itu, dua anak buah Basri yang menjadi petugas security di diskotik tersebut tewas dan belasan terluka.

Polisi bertindak cepat, beberapa pelaku pembunuhan ditangkap dan ditahan. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun pada 8 Juni di tahun yang sama saat sidang mendengarkan saksi-saksi yang dihadiri puluhan anggota kelompok Basri dan Jhon Kei meletus bentrokan. Seorang anggota Jhon Kei yang bernama Walterus Refra Kei alias Semmy Kei terbunuh di ruang pengadilan PN Jakbar. Korban yang terbunuh itu justru kakak kandung Jhon Key, hal ini menjadi salah satu faktor pembunuhan terhadap Basri, selain persaingan bisnis juga ditunggangi dendam pribadi.

Pada Juni 2007 aparat Polsek Tebet Jaksel juga pernah meminta keterangan Jhon Key menyusul bentrokan yang terjadi di depan kantor DPD PDI Perjuangan Jalan Tebet Raya No.46 Jaksel. Kabarnya bentrokan itu terkait penagihan utang yang dilakukan kelompok Jhon Key terhadap salah seorang kader PDI Perjuangan di kantor itu. Bukan itu saja, di tahun yang sama kelompok ini juga pernah mengamuk di depan Diskotik Hailai Jakut hingga memecahkan kaca-kaca di sana tanpa sebab yang jelas.

Sebuah sumber dari seseorang yang pernah berkecimpung di kalangan jasa penagihan utang menyebutkan, Jhon Kei dan kelompoknya meminta komisi 10 persen sampai 80 persen. Persentase dilihat dari besaran tagihan dan lama waktu penunggakan. “Tapi setiap kelompok biasanya mengambil komisi dari kedua hal itu,” ujar sumber tersebut.

Dijelaskannya, kalau kelompok John, Sangaji atau Hercules yang merupakan 3 Besar Debt Collector Ibukota biasanya baru melayani tagihan di atas Rp 500 juta. Menurutnya, jauh sebelum muncul dan merajalelanya ketiga kelompok itu, jasa penagihan utang terbesar dan paling disegani adalah kelompok pimpinan mantan gembong perampok Johny Sembiring, kelompoknya bubar saat Johny Sembiring dibunuh sekelompok orang di persimpangan Matraman Jakarta Timur tahun 1996 lalu.

Kalau kelompok tiga besar itu biasa main besar dengan tagihan di atas Rp 500 juta’an, di bawah itu biasanya dialihkan ke kelompok yang lebih kecil. Persentase komisinya pun dilihat dari lamanya waktu nunggak, semakin lama utang tak terbayar maka semakin besar pula komisinya,” ungkap sumber itu lagi.Dibeberkannya, kalau utang yang ditagih itu masih di bawah satu tahun maka komisinya paling banter 20 persen. Tapi kalau utang yang ditagih sudah mencapai 10 tahun tak terbayar maka komisinya dapat mencapai 80 persen.

Bahkan menurut sumber tersebut, kelompok penagih bisa menempatkan beberapa anggotanya secara menyamar hingga berhari-hari bahkan berminggu-minggu atau berbulan-bulan di dekat rumah orang yang ditagih. “Pokoknya perintahnya, dapatkan orang yang ditagih itu dengan cara apa pun,” ujarnya.

Saat itulah kekerasan kerap muncul ketika orang yang dicari-carinya apalagi dalam waktu yang lama didapatkannya namun orang itu tak bersedia membayar utangnya dengan berbagai dalih. “Dengan cara apa pun orang itu dipaksa membayar, kalau perlu culik anggota keluarganya dan menyita semua hartanya,” lontarnya.

Dilanjutkannya, ketika penagihan berhasil walaupun dengan cara diecer alias dicicil, maka saat itu juga komisi diperoleh kelompok penagih. “Misalnya total tagihan Rp 1 miliar dengan perjanjian komisi 50 persen, tapi dalam pertemuan pertama si tertagih baru dapat membayar Rp 100 juta, maka kelompok penagih langsung mengambil komisinya Rp 50 juta dan sisanya baru diserahkan kepada pemberi kuasa. Begitu seterusnya sampai lunas. Akhirnya walaupun si tertagih tak dapat melunasi maka kelompok penagih sudah memperoleh komisinya dari pembayaran-pembayaran sebelumnya,”

Dalam ‘dunia persilatan’ Ibukota, khususnya dalam bisnis debt collector ini, kekerasan kerap muncul diantara sesama kelompok penagih utang. Ia mencontohkan pernah terjadi bentrokan berdarah di kawasan Jalan Kemang IV Jaksel pada pertengahan Mei 2002 silam, dimana kelompok Basri Sangaji saat itu sedang menagih seorang pengusaha di rumahnya di kawasan Kemang itu, mendadak sang pengusaha itu menghubungi Hercules yang biasa ‘dipakainya’ untuk menagih utang pula.

“Hercules sempat ditembak beberapa kali, tapi dia hanya luka-luka saja dan bibirnya terluka karena terserempet peluru. Dia sempat menjalani perawatan cukup lama di sebuah rumah sakit di kawasan Kebon Jeruk Jakbar. Beberapa anak buah Hercules juga terluka, tapi dari kelompok Basri seorang anak buahnya terbunuh dan beberapa juga terluka,” tutupnya.

Selain jasa penagihan utang, kelompok Jhon Kei juga bergerak di bidang jasa pengawalan lahan dan tempat. Kelompok Jhon Kei semakin mendapatkan banyak ‘klien’ tatkala Basri Sangaji tewas terbunuh dan anggota keloompoknya tercerai berai. Padahal Basri Sangaji bersama kelompoknya memiliki nama besar pula dimana Basri CS pernah dipercaya terpidana kasus pembobol Bank BNI, Adrian Waworunto untuk menarik aset-asetnya. Tersiar kabar, Jamal Sangaji yang masih adik sepupu Basri yang jari-jari tangannya tertebas senjata tajam dalam peristiwa pembunuhan Basri menggantikan posisi Basri sebagai pimpinan dengan dibantu adiknya Ongen Sangaji.

Kelompok Jhon Kei pernah mendapat ‘order’ untuk menjaga lahan kosong di kawasan perumahan Permata Buana, Kembangan Jakarta Barat. Namun dalam menjalankan ‘tugas’ kelompok ini pernah mendapat serbuan dari kelompok Pendekar Banten yang merupakan bagian dari Persatuan Pendekar Persilatan Seni Budaya Banten Indonesia (PPPSBBI).

Sekedar diketahui, markas dan wilayah kerja mereka sebetulnya di Serang dan areal Provinsi Banten. Kepergian ratusan pendekar Banten itu ke Jakarta untuk menyerbu kelompok Jhon Kei pada 29 Mei 2005 ternyata di luar pengetahuan induk organisasinya. Kelompok penyerbu itu pun belum mengenal seluk-beluk Ibukota.

Akibatnya, seorang anggota Pendekar Banten bernama Jauhari tewas terbunuh dalam bentrokan itu. Selain itu sembilan anggota Pendekar Banten terluka dan 13 mobil dirusak. 3 SSK Brimob PMJ dibantu aparat Polres Jakarta Barat berhasil mengusir kedua kelompok yang bertikai dari areal lahan seluas 5.500 meter persegi di Perum Permata Buana Blok L/4, Kembangan Utara Jakbar. Namun buntut dari kasus ini, Jhon Kei hanya dimintakan keterangannya saja.

Sebuah sumber dari kalangan ini mengatakan kelompok penjaga lahan seperti kelompok Jhon Kei biasanya menempatkan anggotanya di lahan yang dipersengketakan. Besarnya honor disesuaikan dengan luasnya lahan, siapa pemiliknya, dan siapa lawan yang akan dihadapinya

“Semakin kuat lawan itu, semakin besar pula biaya pengamanannya. Kisaran nominal upahnya, bisa mencapai milyaran rupiah. Perjanjian honor atau upah dibuat antara pemilik lahan atau pihak yang mengklaim lahan itu milikya dengan pihak pengaman. Perjanjian itu bisa termasuk ongkos operasi sehari-hari bisa juga diluarnya, misalnya untuk sebuah lahan sengketa diperlukan 50 orang penjaga maka untuk logistik diperlukan Rp 100 ribu per orang per hari, maka harus disediakan Rp 5 juta/hari atau langsung Rp 150 juta untuk sebulan.

Selain pengamanan lahan sengketa, ada pula pengamanan asset yang diincar pihak lain maupun menjaga lokasi hiburan malam dari ancaman pengunjung yang membikin onar maupun ancaman pemerasan dengan dalih ‘jasa pengamanan’ oleh kelompok lain, walau begitu tapi tetap saja mekanisme kerja dan pembayarannya sama dengan pengamanan lahan sengketa.

Mafia preman ibu kota SEREM GAN...

sumber | iniunic.blogspot.com

Thursday, January 10, 2013

ASYIK NYA KORUPSI di INDONESIA ... Rugikan negara Rp 32 M, pantaskah Angie divonis 4,5 tahun?


Angelina Patricia Pinkan Sondakh, mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat terbukti terlibat tindak korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 32 miliar. Angie menerima uang itu sebagai imbalan dari Permai Grup milik M Nazaruddin, karena telah menggiring penambahan anggaran proyek pada pengadaan sarana dan prasarana 16 perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, serta program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Namun, majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada Angelina Sondakh dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Angie, sapaan Angelina, juga didenda Rp 250 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan.



Rugikan negara Rp 32 M, pantaskan Angie divonis 4,5 tahun?

"Dengan ini mengadili. Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pinkan Sondakh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, serta denda Rp 250 juta subsider bulan," kata Hakim Ketua Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1).

Majelis Hakim juga memerintahkan Angie membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara.

Padahal Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Angie dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dia juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Maka, dengan ini kami menuntut dan meminta kepada majelis hakim supaya dapat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Angelina Patricia Pinkan Sondakh, sebagai berikut. Yakni menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Agus Salim, Kresno Anto Wibowo, dan Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12).


Majelis Hakim memvonis  Angelina Sondakh 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta serta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menilai Angie bersalah karena telah menggiring proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Selain itu, Angie juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Tebal berkas tuntutan buat Angie 299 halaman.

Karena jaksa menyusun surat dakwaan Angie dalam bentuk alternatif, maka jaksa akan memilih pasal mana yang paling mendekati pembuktian lewat fakta persidangan.



Majelis Hakim memvonis  Angelina Sondakh 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta serta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menganggap Angie bersalah melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut jaksa, hal-hal memberatkan Angie, sapaan Angelina, adalah dia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Angie dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga dianggap tidak memberi teladan kepada masyarakat. Sementara, alasan meringankan adalah Angie bersikap sopan selama masa persidangan, dan belum pernah dihukum. Dia juga masih memiliki anak balita.


Majelis Hakim memvonis  Angelina Sondakh 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta serta subsider 6 bulan penjara. 
Majelis Hakim memvonis  Angelina Sondakh 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta serta subsider 6 bulan penjara. 
Majelis Hakim memvonis  Angelina Sondakh 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta serta subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim memvonis  Angelina Sondakh 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta serta subsider 6 bulan penjara.
 

Majelis Hakim memvonis  Angelina Sondakh 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta serta subsider 6 bulan penjara.
 Majelis Hakim memvonis  Angelina Sondakh 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta serta subsider 6 bulan penjara.

sumber | iniunic.blogspot.com | http://www.merdeka.com/peristiwa/rugikan-negara-rp-32-m-pantaskan-angie-divonis-45-tahun.html

Wednesday, January 9, 2013

Jelang Vonis Angie : Terungkap Lonjakan Harta Angie yang Fantastis



Sepanjang sidang terdakwa Angelina Sondakh (35), banyak temuan jaksa penuntut umum (JPU) yang menarik perhatian publik. Salah satunya soal lonjakan harta Angie yang fantastis.

Data jaksa penuntut umum (JPU) soal harta Angelina Sondakh disampaikan dalam sidang tuntutan Rabu (20/12/2012) lalu. Angie bersama asistennya disebut punya rekening yang berisi uang Rp 35 miliar. Angka itu jauh berbeda dengan nilai harta yang dilaporkannya ke KPK.



http://4.bp.blogspot.com/-5rieqmpnj0I/T5tjjwofSkI/AAAAAAAAHVU/53P2HjpfAJE/s1600/angie.jpg

Pada 23 Desember 2003, Angie melaporkan jumlah hartanya ke KPK sebesar Rp 618 juta. Kala itu, dia baru saja hendak masuk sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Lalu pada 21 Juli 2010, dalam data laporan harta kekayaan di KPK, harta Angie bertambah hingga Rp 6,1 miliar. Dia memiliki barang-barang mewah seperti mobil BMW X5 buatan tahun 2005 senilai Rp 630 juta, Honda CRV buatan tahun 2008 yang juga hibah bernilai Rp 174 juta.

Nah, pada 21 Desember 2012 lalu, jaksa penuntut umum menyampaikan data mencengangkan. JPU menyebut harta Angie Rp 35 miliar. Angka itu diperoleh juga dari uang yang disimpan Angie di rekening milik asistennya.

Jumlah tabungan yang cukup fantastis itu dianggap mencurigakan karena tak sebanding dengan pendapatan Angie selama kurun waktu satu tahun. Jaksa menghitung, Angie seharusnya hanya mendapat Rp 792 juta dari gaji sebagai anggota DPR Rp 40 juta, honor-honor lain sebesar Rp 212 juta, uang aspirasi Rp 420 juta dan honor undang-undang serta tim perumus.

Angie juga tercatat pernah mendapat honor sebagai artis ketika diundang menjadi bintang tamu di acara televisi, seperti Insert Rp 995 ribu, Hitam Putih Rp 4,9 juta, dan Empat Mata Rp 1,4 juta.

Tak hanya itu, masuk juga sejumlah uang ke rekening sebesar Rp 2,52 miliar di tahun 2010. Sepanjang 2010-2011, total Angie menerima uang Rp 12,58 miliar dan US 2,35 juta (Rp 22,7 miliar). Dia dituntut jaksa mengembalikan uang itu karena diduga dari hasil korupsi.


sumber | iniunic.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/01/10/070120/2137924/10/terungkap-lonjakan-harta-angie-yang-fantastis?991104topnews

Monday, January 7, 2013

Edaran Perempuan Dilarang Ngangkang Ditempelkan, Siap Jadi Peraturan



Surat edaran pelarangan perempuan mengangkang saat diboncengkan di sepeda motor mulai ditempel di tempat-tempat umum di Lhokseumawe, Aceh. Edaran itu berlaku tiga bulan sebelum diteken menjadi peraturan walikota.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua MPU Tengku Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman, Senin (7/1/2013) sore. Kemudian, surat tersebut langsung ditempelkan di beberapa titik.

Didampingi sejumlah pejabat, Wali Kota Suaidi menempelkan surat edaran itu di pusat keramaian seperti Harun Square. Selembar surat itu juga ditempelkan di masjid, warung kopi, dan lain-lain.

"Kami berharap semua mematuhi seruan bersama ini demi tegaknya syariat Islam dan marwah kebudayaan Aceh," kata Suaidi.




Suaidi menyatakan setelah tiga bulan diberlakukan, Pemko Lhokseumawe akan melakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi itulah, imbauan itu akan diresmikan menjadi peraturan walikota.

Dalam surat edaran itu disebutkan "perempuan dewasa yang dibonceng oleh muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan agar tidak duduk mengangkang, kecuali dengan kondisi terpaksa atau darurat." Tidak dijelaskan, bagaimana kondisi terpaksa atau darurat yang dimaksud.

sumber | iniunic.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/01/07/183027/2135505/10/edaran-perempuan-dilarang-ngangkang-ditempelkan-siap-jadi-peraturan?9911012

Sunday, December 23, 2012

Wanita Ini Didenda Karena Beri Makan Anak Miskin



Memberikan makanan kepada orang lain adalah sebuah tugas yang mulia. Namun tidak dengan wanita ini, kemuliaannya justru dinilai buruk oleh sebuah aturan. Iapun mendapatkan denda dan harus memberikan sejumlah uang.

Angela Prattis yang tinggal di Philadelphia adalah seorang wanita yang baik hati. Pasalnya selama beberapa bulan ia membagikan makan siang gratis kepada anak-anak di sekitar rumahnya. Tujuan untuk perbaikan gizi mereka.


http://c498390.r90.cf2.rackcdn.com/wp-content/uploads/2012/08/AngelaPrattis-500x281.jpg

Sayangnya peristiwa yang terjadi pada musim panas kemarin tepatnya bulan Agustus 2012, justru berdampak buruk untuk dirinya. Anggota dewan setempat menilai bahwa Prattis melakukan pelanggaran zonasi, karena telah membagikan makanan di daerah sekitar rumahnya. Iapun dikenai denda sebanyak $600 atau sekitar Rp 5,4 juta.

Ternyata niat mulia Prattis didukung penuh oleh The Chester Township City Council. Wanita berkulit hitam ini diminta untuk terus mendistribusikan makanan bagi anak-anak dari orang tua berpenghasilan rendah


http://a57.foxnews.com/global.fncstatic.com/static/managed/img/U.S./660/371/feedingchildren.jpg

Denda yang dikenakan kepada Prattis ternyata membuat sebagian orang merasa kecewa. Terbukti dalam sebuah situs jejaring sosial, salah satu pendukung niat Prattis mengatakan “Seorang wanita yang dihukum karena melakukan sesuatu untuk pemerintah, secara teori harusnya ia tidak menerima sanksi ini.”



http://mundofox.s3.amazonaws.com/sites/default/files/noticias/food_1344976372.jpg

sumber | iniunic.blogspot.com | http://food.detik.com/read/2012/12/23/115543/2125545/297/wanita-ini-didenda-karena-beri-makan-anak-miskin?991104topnews

Friday, December 7, 2012

Brian Clenshaw, karena timbun Benda mudah TERBAKAR .. ia pun di Adili


Seorang pria digugat ke pengadilan karena dia telah menimbun ribuan surat kabar, majalah, dan buku di apartemennya. Pria Inggris tersebut diketahui memiliki penyakit aneh.

Brian Clenshaw, yang berprofesi sebagai salesman ini diusir dan digugat kepengadilan oleh pemilik apartemennya karena ia menimbun ribuan surat kabar, majalah, DVD, buku, koin, perangko, dan benda-benda lain yang mudah terbakar.

AEChattell & Sons, pemilik apartemen Tunbridge Wells County Court, itu mengambil tindakan dengan menggugat Clenshaw ke pengadilan karena tindakannya yang bisa menyebabkan kebakaran.


Obsessive: Brian Clenshaw has collected thousands of books, DVDs, magazines and coins
Obsessive: Brian Clenshaw has collected thousands of books, DVDs, magazines and coins



Clenshaw, melakukan itu karena ia menderita Sindrom Penimbunan Kompulsif  dimana ia tidak bisa membuang apa pun. Perilakunya ini semakin parah dan tidak terkendali setelah dirinya selamat dalam kecelakaan lalu lintas yang pernah menimpanya sehingga membuat dirinya trauma.

”Sejak aku masih kecil aku sedikit penakut dan saya selalu merasa tidak aman. Saat itu saya mengalami kecelakaan pada tahun 1997 di mana saya ditabrak truk seberat sepuluh ton dan saya jadi trauma,” ujar Clenshaw, seperti dikutip Daily Mail, Kamis (6/12/2012).

"Pada tahun 2004, saya mulai menimbun segala macam hal, seperti  buku, DVD, CD. Saja juga mulai koleksi koin dan mengumpulkan perangko. Hal itu saya lakukan untuk menghilangkan rasa trauma saya, tapi hal itu tetap tidak berhasil,” ungkap pria berusia 52 tahun ini.




Facing eviction: Brian Clenshaw faces being homeless this Christmas after his landlord took legal action to have him evicted
Facing eviction: Brian Clenshaw faces being homeless this Christmas after his landlord took legal action to have him evicted
'Daunting': Mr Clenshaw says he is apprehensive about having to find a new home after being told he is being evicted by his landlord
'Daunting': Mr Clenshaw says he is apprehensive about having to find a new home after being told he is being evicted by his landlord


Clenshaw, memiliki ratusan surat kabar termasuk salinan dari Times dan Daily Mail serta tumpukan majalah seperti Maxim. Dia juga memiliki tumpukan DVD termasuk BBC Olimpiade DVD.

Seorang juru bicara AEChattell & Sons mengatakan, mereka mengambil tindakan menggugat ke pengadilan karena alasan keamanan dan pihaknya juga menawarkan akomodasi darurat yang tersedia.

"Kami telah memulai proses pengadilan itu karena tindakan Clenshaw sangat membahayakan yang dapat menimbulkan kebakaran. Kami juga telah menawarkan alternatif akomodasi yang tersedia untuk Clenshaw,” ungkap juru bicara AEChattell & Sons.


Problem: Mr Clenshaw says his hoarding problem got worse after a serious accident
Problem: Mr Clenshaw says his hoarding problem got worse after a serious accident
In need of help: Mr Clenshaw says he has had a problem with hoarding since he was a boy but it got worse after he suffered a serious road accident
In need of help: Mr Clenshaw says he has had a problem with hoarding since he was a boy but it got worse after he suffered a serious road accident



sumber :http://international.okezone.com/read/2012/12/06/214/728482/timbun-barang-di-apartemen-pria-ini-diadili

Tuesday, November 27, 2012

10 HUKUMAN MATI YANG MENGERIKAN (Yang Gak Kuat Mental Jangan Masuk)

Hukuman mati sudah ada sejak jaman dahulu di berbagai negara. Sampai sekarangpun walau kehadirannya masing masih menimbulkan perdebatan, namun dibeberapa negara masih diterapkan hukuman mati. Berikut ini hukuman mati kuno paling mengerikan yang pernah dikenal dari berbagai negara. sebagian besar sudah tidak diberlakukan lagi.

1. Garrote

Spoilerfor :

Garrote adalah adalah alat hukuman mati yang umum pada jaman dulu. Alat ini digunakan untuk mencekik leher seseorang sampai mati atau bisa juga digunakan untuk mematahkan leher seseorang. Biasanya garrote ini berbentuk kursi, dimana tahanan duduk disana dan algojo akan berdiri dibelakangnya sambil mengencangkan besi yang akan menekan leher tahanan. Alat ini digunakan di Spanyol sampai akhirnya dilarang pada tahun 1978 setelah terakhir digunakan pada tahun 1977. Andora adalah negara yang terakhir melarang penggunaan garrote, yaitu di tahun 1990.


2. Scaphism
Spoilerfor :

Scaphism adalah metode hukuman mati yang dilakukan oleh orang persia kuno. Scaphism ini dilakukan dengan menempatkan orang pada sebuah perahu atau balok kayu dengan muka menghadap ke atas. Orang yang dihukum tersebut akan dipaksa meminum susu dan madu hingga diare berat, sedangkan tubuhnya akan dilumuri madi madu sehingga menarik serangga pada dirinya. Korban yang tak berdaya tersebut akan tetap mengambang di rawa dan berada disitu bersama kotorannya. Sehingga lama kelamaan korban akan mati akibat banyaknya serangga yang berkembang biak pada tubuhnya. Hukuman ini dirancang agar korban mengalami kematian yang lama dan menyakitkan.


3. Flaying
Spoilerfor :

Flaying ada proses pemisahan kulit dari dagingnya. Pada hewan yang akan dikonsumsi proses ini dikenal dengan nama dikuliti. Flaying ini digunakan untuk melakukan hukuman terhadap seseorang dengan cara dikuliti hidup-hidup. Flaying ini ada proses hukuman yang kerap dilakukan pada jaman Asiria kurang lebih 20 SM – 15 SM.


4. Lingchi
Spoilerfor :

Ling Chi atau mengiris pelan-pelan, adalah jenis hukuman yang kerap dilakukan di China dari tahun 900 AD sampai 1905 AD. Biasanya yang terkena hukuman ini adalah yang dianggap melakukan pelanggaran berat seperti pemkhianatan pengkhianatan atau pembunuhan terhadap orang tua kandung. Proses hukuman ini akan menempatkan orang pada sebuah bingkai kayu yang biasanya diletakkan di hadapan umum, kemudian daging orang tersebut akan di iris. Seiring berjalannya waktu, dalam proses ini korban akan diberi opium yang mungkin sebagai pereda sakit sehingga mencegah pingsan.


5. Breaking Wheel
Spoilerfor :

Breaking Wheel adalah alat hukuman mati yang kerap digunakan pada abad pertengahan. Hukuman ini kerap digunakan di Perancis, Jerman, Denmark, Swedia, Rumania, Rusia, Amerika dan beberapa negara lain. Biasanya Breaking Wheel ini akan berbentuk roda besar lalu korban diikat di roda itu, namun roda di beri duri kemudian korban diikat diatasnya kemudian dipukul dengan gada besi sehingga duri di roda itu akan menembus tubuh korban.


6. Brazen Bull
Spoilerfor :

Brazen Bull atau Bronze Bull atau Sicilian bull adalah alat penyiksaan atau eksekusi mati pada jaman yunani kuno. Alat ini akan berbentuk sebuah banteng yang terbuat dari besi, yang mempunya pintu pada satu sisi. korban akan dimasukkan didalamnya, dan api akan dinyalan dinyalakan di bawah banteng itu, sehingga lama kelamaan korban akan mati terpanggang hidup-hidup.


7. Disembowelment
Spoilerfor :

Disembowelment adalah sebuah eksekusi hukuman mati yang dilakukan dengan mengeluarkan sebagian dari isi tubuh, biasanya perut. Organ terakhir yang biasanya dileuarkan dikeluarkan adalah jantung dan paru-paru, hal ini dilakukan agar menjaga korban hidup selama mungkin merasakan penderitaannya. Disembowelment di Jepang kerap menjadi ritual cara bunuh diri atau kerap disebut Seppuku.


8. Boiling
Spoilerfor :

Boiling adalah eksekusi dimana korban akan ditaruh ke dalam sebuah mangkuk besar yang diisi air kemudian dipanaskan sampai mendidih. Kadang juga korban akan dipaksa masuk ke dalam air atau minyak yang sudah mendidih. Cara ini sering digunakan di Rusia atau Eropa sekitar 3000 tahun yang lalu. Jenis hukuman ini akan menimbulkan efek kematian yang menyakitkan dan perlahan.


9. Impalement
Spoilerfor :

Impalement mungkin metode yang paling menyakitkan. prosesi Impalement akan menusuk korban dengan benda asing, bisa panah, tombak ataupun bahkan pasak. Penetrasi benda tersebut bisa melalui dubur, vagina ataupun mulut kadang tembus secara vertikal dari atas sampai bawah. Metode ini sangat menyakitkan, dan kerap digunakan pada masa kerajaan Neo Asiria, kerajaan Yunani dan kerajaan Romawi.


10. Drawing and Quartering
Spoilerfor :

Pada proses hukuman ini korban akan di gantung kemudian tubuh nya di potong menjadi beberapa bagian. Hukuman ini kerap dilakukan di Inggris di abad pertengahan. Hukuman ini dilakukan pada orang yg melakukan tindak kejahatan tingkat tinggi yang dianggap lebih kejam dari pembunuhan dan kejahatan lainnya. Biasanya hukuman ini diberlakukan kepada penjahat laki-laki. Proses hukuman ini, korban akan di tempatkan di tiang gantungan, kemudian sesaat sebelum tewas, tubuh korban akan di Disembowelment, kemudian dikebiri. kemudia kemudian isi perut korban akan dibakar, dan setelah korban meninggal, tubuhnya akan dipisahkan menjadi 4-5 bagian, biasanya bagian ubuh tubuh kepala akan dipajang di kota sebagai bentuk peringatan kepada orang-orang.




sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/50b197e25b2acf693700009a/10-hukuman-mati-yang-mengerikan-yang-gak-kuat-mental-jangan-masuk/